Waktu Kuliah dan Dosen
Waktu Kuliah ( Jadwal Kuliah )
Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) pada Pasal 19 ayat (2) bahwa "Pendidikan Tinggi
diselenggarakan dengan Sistem Terbuka".
Dalam penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dengan sistem
terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan
fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur
pendidikan (multi
entry-multi exit system). Peserta
didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada
jenis dan
jalur pendidikan berbeda
secara terpadu dan berkelanjutan .... dst."
Penjadwalan kuliahnya berkualitas, waktu kuliah dapat dipilih
(fleksibel), tidak jenuh, tidak
mengganggu jadwal kerja bagi mahasiswa yang sudah bekerja, dan mahasiswa masih memiliki waktu
luang untuk berlibur/istirahat
atau melaksanakan hal lainnya (tidak menghabiskan seluruh waktu luangnya untuk kuliah).
Bagi mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu),
tetap dapat mengikuti kuliah
dengan baik. Karena sistem
pendidikannya dilaksanakan secara profesional dengan mengintegrasikan Program
Kuliah Pegawai /
Karyawan, Kuliah Daring /
Online / Blended, Program Kuliah Reguler, dan Kelas Shift / Sore / Malam, sehingga
mahasiswa
yang bekerja dengan sistem shift
(pergantian waktu) dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan mekanisme
tertentu.
Catatan :
Untuk lebih jelasnya mengenai waktu kuliah tersebut di atas, dapat
ditanyakan melalui Layanan
Informasi 17 Jam atau dapat
ditanyakan langsung di Sekretariat .
PMB ONLINE
Penerimaan Mahasiswa Baru